Social Icons

Pages

Jumat, 04 Mei 2012

Penjelasan Anis Matta Terkait Tuduhan Wa Ode Nurhayati


1. Saya tentu sangat berterima kasih kepada KPK atas pemanggilan saya sebagai saksi dalam kasus suap Wa Ode Nurhayati. Saya merasa terhormat atas kesempatan membantu KPK menuntaskan kasus ini. Baik sebagai pribadi maupun Sebagai pimpinan dewan yang secara khusus membidangi Kordinasi Ekonomi Keuangan saya tentu punya kewajiban moral dan profesional untuk membantu proses penegakan hukum dalam batas kewenangan saya.

2. Disini ada dua kasus yg harus didudukkan secara terpisah. Pertama, kasus Wa Ode Nurhayati, yaitu kasus suap yang kemudian dikembangkan juga oleh KPK ke kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kedua, pembahasan DPID dalam konteks mekanisme dan siklus pembahasan anggaran sebagai Undang-undang.

3. Kasus Wa Ode Nurhayati adalah kasus suap kepada yang bersangkutan sebagai pribadi dalam kapasitasnya sebagai Anggota Banggar.

4. Pembahasan DPID dalam konteks mekanisme dan siklus pembahasan APBN TA 2011 sebagai Undang-undang dapat dilihat dalam lampiran kronologi dan surat-menyurat antara Menkeu dan DPR.

 5. Dalam kronologi dan surat menyurat terlihat bahwa posisi saya sebagai WAKIL KETUA DPR RI KORDINATOR BIDANG EKONOMI KEUANGAN hanya MENERUSKAN surat jawaban klarifikasi pimpinan Banggar kepada Menkeu SESUAI PERMINTAAN PIMPINAN BANGGAR DAN SESUAI DENGAN MEKANISME INTERNAL DPR.

 6. Dari kronologi itu terlihat bahwa rapat kordinasi antara pimpinan Banggar dengan Menkeu yg saya pimpin hanya bertujuan memberi klarifikasi kepada Menkeu sesuai permintaannya atas beberapa detail dari UU APBN yang terkait DPID yang telah diputuskan pada rapat paripurna DPR tanggal 26 Oktober 2010. Sesuai dengan sifatnya, rapat kordinasi semacam itu TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN APAPUN, APALAGI MENGUBAH UNDANG-UNDANG APBN YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUMNYA. Tuduhan MENEKAN Menkeu seperti dikatakan Wa Ode Nurhayati hanya menunjukkan KETIDAKTAHUAN yang bersangkutan dan didorong oleh motif MENCEMARKAN NAMABAIK SAYA DAN PIMPINAN BANGGAR.

7. Semua proses pembahasan antara Menkeu dan Banggar setelah pengesahan APBN TA 2011 sebagai undang-undang merupakan KLARIFIKASI BIASA dan itu sama sekali TIDAK BERHUBUNGAN dengan fakta bahwa Wa Ode Nurhayati menerima suap sebagai anggota Banggar. INI SUAP INDIVIDU BUKAN MASALAH MEKANISME. Jadi inti masalah ini JAKA SEMBUNG NAIK OJEK, NGGAK NYAMBUNG JEK…

 8. Selain mengembangkan kasus suap Wa Ode ke kasus lain, yaitu pencucian uang, sebenarnya juga relevan bagi KPK untuk menyelidiki ALIRAN DANA Wa Ode Nurhayati yang berasal dari suap itu.

Tidak ada komentar:

 
Blogger Templates