1. Saya tentu sangat
berterima kasih kepada KPK atas pemanggilan saya sebagai saksi dalam kasus suap
Wa Ode Nurhayati. Saya merasa terhormat atas kesempatan membantu KPK
menuntaskan kasus ini. Baik sebagai pribadi maupun Sebagai pimpinan dewan yang
secara khusus membidangi Kordinasi Ekonomi Keuangan saya tentu punya kewajiban
moral dan profesional untuk membantu proses penegakan hukum dalam batas
kewenangan saya.
2. Disini ada dua kasus yg harus didudukkan secara terpisah. Pertama, kasus
Wa Ode Nurhayati, yaitu kasus suap yang kemudian dikembangkan juga oleh KPK ke
kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kedua, pembahasan DPID dalam konteks
mekanisme dan siklus pembahasan anggaran sebagai Undang-undang.
3. Kasus Wa Ode Nurhayati adalah kasus suap kepada yang bersangkutan
sebagai pribadi dalam kapasitasnya sebagai Anggota Banggar.
4. Pembahasan DPID dalam konteks mekanisme dan siklus pembahasan APBN TA
2011 sebagai Undang-undang dapat dilihat dalam lampiran kronologi dan
surat-menyurat antara Menkeu dan DPR.
5. Dalam kronologi dan surat menyurat terlihat bahwa posisi saya
sebagai WAKIL KETUA DPR RI KORDINATOR BIDANG EKONOMI KEUANGAN hanya MENERUSKAN
surat jawaban klarifikasi pimpinan Banggar kepada Menkeu SESUAI PERMINTAAN
PIMPINAN BANGGAR DAN SESUAI DENGAN MEKANISME INTERNAL DPR.
6. Dari
kronologi itu terlihat bahwa rapat kordinasi antara pimpinan Banggar dengan
Menkeu yg saya pimpin hanya bertujuan memberi klarifikasi kepada Menkeu sesuai
permintaannya atas beberapa detail dari UU APBN yang terkait DPID yang telah
diputuskan pada rapat paripurna DPR tanggal 26 Oktober 2010. Sesuai dengan
sifatnya, rapat kordinasi semacam itu TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN APAPUN, APALAGI MENGUBAH UNDANG-UNDANG APBN YANG TELAH DITETAPKAN
SEBELUMNYA. Tuduhan MENEKAN Menkeu seperti dikatakan Wa Ode Nurhayati hanya
menunjukkan KETIDAKTAHUAN yang bersangkutan dan didorong oleh motif MENCEMARKAN
NAMABAIK SAYA DAN PIMPINAN BANGGAR.
7. Semua proses
pembahasan antara Menkeu dan Banggar setelah pengesahan APBN TA 2011 sebagai
undang-undang merupakan KLARIFIKASI BIASA dan itu sama sekali TIDAK BERHUBUNGAN
dengan fakta bahwa Wa Ode Nurhayati menerima suap sebagai anggota Banggar. INI
SUAP INDIVIDU BUKAN MASALAH MEKANISME. Jadi inti masalah ini JAKA SEMBUNG NAIK
OJEK, NGGAK NYAMBUNG JEK…
8. Selain
mengembangkan kasus suap Wa Ode ke kasus lain, yaitu pencucian uang, sebenarnya
juga relevan bagi KPK untuk menyelidiki ALIRAN DANA Wa Ode Nurhayati yang
berasal dari suap itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar